Fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan dalam tujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi. Dalam melaksanakan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap peserta yang namanya tersebut dalam usulan Jabatan Struktural dan Fungsional.
Hal ini penting untuk dijalankan sejalan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Fit and Proper Test bagi para calon harus dilakukan secara terbuka untuk memilih orang yang tepat dengan kebutuhan zaman.
Kebanyakan sistem pendaftaran dan perizinan menggunakan kriteria fit and proper test untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam pekerjaan yang diatur. Apabila calon-calon yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, tentu saja yang bersangkutan tidak akan dapat terpilih dalam jabatan tersebut.
Baca Juga: Isu SARA di Pemilihan Kapolri Baru, Pengamat: Tak Relevan
Lebih jauh, uji kelayakan dan kepatutan yang perlu dilakukan antara lain adalah kesiapan pengetahuan yang bersangkutan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai jabatan atau pekerjaan yang dituju.
Berdasarkan Wikipedia, Fit and Proper Test dilakukan untuk mencegah orang yang korup atau tidak dapat dipercaya untuk melayani di dewan organisasi tertentu. Pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004 untuk pemilik dan direktur klub sepak bola besar Inggris.
Sejak November 2014, hal itu juga berlaku untuk Layanan Kesehatan Nasional di Inggris untuk anggota dewan NHS Trust di bawah Peraturan Kesehatan dan Perawatan Sosial 2008 (Kegiatan yang Diatur) 2014.
Calon kandidat dapat dianggap tidak layak jika mereka terlibat dalam "kesalahan serius atau salah urus". Tes ini diawasi oleh komisi atau komite pengawasan yang ketat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: