Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketahuan Berbohong Sama Polisi, Apes Kan! Habib Rizieq Langsung Dijerat Pasal Berlapis

        Ketahuan Berbohong Sama Polisi, Apes Kan! Habib Rizieq Langsung Dijerat Pasal Berlapis Kredit Foto: Dok. Front TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata berbohong mengenai hasil tes swab dirinya di RS Ummi Bogor. Diketahui, Habib Rizieq mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat, namun hasil tes swab menyatakan positif Covid-19. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

        Terkait itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November 2020 lalu.

        "Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1/201).

        Baca Juga: Rizieq Ketahuan Berbohong oleh Polisi, Bilangnya Nggak Ternyata...

        Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        "Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah dia.

        Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

        Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

        Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

        Baca Juga: Pistol FPI Diusut, Sindiran DS ke Anak Buah Rizieq Telak: Itu Mainan Anak-Anak

        Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

        RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

        Adapun, selama menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab sempat mengalami sesak napas saat pada Jumat, 1 Januari 2021. Bahkan, Habib Rizieq disebut-sebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dideritanya.

        "Iya sempat sesak napas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," kata salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

        Baca Juga: Saksi dari Kubu Rizieq Shihab Sebut Acara Dijaga Ratusan Polisi

        Bahkan, sempat beredar kabar di jejaring media sosial Facebook yang menyebutkan Habib Rizieq menghembuskan napas terakhir di dalam sel akibat Covid-19.

        Berikut narasi tentang kematian Rizieq yang tersebar melalui Facebook:

        "Inalilahi wainailaihi rojiun, Telah meninggal..HRS..Di dalam sel karna kena covid..."

        Penjelasan: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Rizieq tidak bermasalah, sebagaimana pada 8 Januari 2021.

        "Sehat, tidak ada masalah," kata Yusri.

        Kepolisian, lanjut Yusri, setiap hari melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq. Bahkan, saat pemeriksaan, dokter pribadi Rizieq dari Medical Emergency Rescue Committee (MERC) turut mendampingi.

        "Kondisi sekarang bagus, tadi baru dicek lagi. SOP untuk kesehatan dia itu kami lakukan betul, pengecekan didampingi oleh MERC," kata Yusri pada Jumat (8/1/2021).

        Hingga Minggu (10/1/2021), juga tidak ditemukan informasi dari pihak resmi yang menyebutkan HRS meninggal karena Covid-19. Dengan demikian, narasi soal kematian HRS itu dipastikan sebagai informasi yang direkayasa atau hoaks.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: