Omongan Abu Janda Makin Pedas: Syarat Jadi Pendukung Rizieq Harus Tolol Dulu Ya?
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, merespons pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta polisi untuk menangkap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Artis Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Terkait itu, ia mengaku tidak habis pikir jika kerumunan Raffi dkk disamakan dengan kerumunan Rizieq. Sebab, menurutnya, status Raffi maupun Ahok dan Rizieq dalam acara kerumunan jelas berbeda. Baca Juga: Kubu Rizieq Ngerongrong Hukum Ahok-Raffi, Eh Abu Janda Ngegas, Nama Anies Diseret-seret
Ia menyebut orang yang mengundang Raffi dan Ahok harus bertanggung jawab apabila kasus kerumunan dibawa ke ranah hukum. Baca Juga: Rupanya karena ini Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
“Pendukung Rizieq minta Raffi dan Ahok diproses hukum seperti Rizieq.. gini lho.. Rizieq itu penyelenggara acara, sedangkan Raffi & Ahok itu tamu undangan. kalo mau diproses juga yang ngundang Raffi & Ahok,” cuitnya dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, seperti dilihat, Jumat (15/1).
Ia pun kemudian menyindir pengikut Rizieq. “Maap saya mau tanya, syarat jadi pendukung Rizieq itu harus tolol dulu ya?” cetusnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya HRS.
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
1. Tersangka Kerumunan Petamburan
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020. Baca Juga: Nggak Salah Dengar! Tumben Habib Rizieq Ngomongnya Agak Bener..
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Baca Juga: Ya Allah, Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
2. Tersangka Kerumunan Megamendung
Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.
Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.
Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil