Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Resmi Digugat

        Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Resmi Digugat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pengacara bernama David Tobing, resmi melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Hal tersebut dilakukan, lantaran Raffi ikut berpesta di rumah KFC indonesia, Ricardo seusai divaksin Corona bareng Presiden Joko Widod0 (Jokowi).

        Karena diduga melanggar protokol kesehatan, Raffi dilaporkan dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Baca Juga: Kepergok Pesta, Satgas Covid Ikuti Titah Istana, Langsung Coret Raffi Ahmad Jadi..

        “Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," katanya, Jumat (15/1/2021). Baca Juga: Pesta Usai Divaksin, Raffi Abis Dikata-katain Dungu sama Rocky Gerung, Pantas di..

        Lanjutnya, Raffi digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

        Tak hanya itu, Raffi juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

        David, dalam petitumnya, meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

        Tak hanya itu, Raffi juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: