Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Tak Akan Kedipkan Mata Buat Kawal Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI

        Komnas HAM Tak Akan Kedipkan Mata Buat Kawal Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal hasil investigasi terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

        "Tanggapan Komnas terhadap respons presiden. Komnas akan mengawal prosesnya supaya semua rekomendasi dijalankan," kata Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara, Minggu (17/1/2021).

        Diketahui sebelumnya, Jokowi saat bertamu dengan komisi Komnas HAM di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2020. Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar rekomendasi ditindaklanjuti.

        Baca Juga: Temuan Komnas HAM soal Laskar FPI, Mahfud: Kita Ungkap Semua di Pengadilan

        "Tadi Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

        Baca Juga: Catat, Ya! Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

        Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam pertemuan penyerahan hasil investigasi, Jokowi memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

        "(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: