Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PUPR Gandeng Delapan BPD Bangun Rumah Subsidi

        PUPR Gandeng Delapan BPD Bangun Rumah Subsidi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menggandeng delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menjadi bank pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) gelombang ke-2 tahun 2021.

        Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, mengatakan, dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas. Justru, pemerintah makin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.

        Baca Juga: PUPR Teken Kontrak 982 Paket Infrastruktur Senilai Rp12,5 Triliun

        "Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi, ada informasi yang tidak sampai ke pemda selaku pemberi izin pendirian bangunan. Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB," papar Arief di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

        Delapan BPD yang digandeng tersebut adalah BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2021 sebanyak 38 bank. Ke-39 bank tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 BPD.

        Sementara itu, terkait kondisi Covid–19 yang masih melanda Tanah Air, Arief memastikan bahwa harga rumah FLPP untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.

        "Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021, diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: