Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Hapus Tilang di Jalan, Pengamat Puji Listyo Sigit Prabowo: Bagus...

        Bakal Hapus Tilang di Jalan, Pengamat Puji Listyo Sigit Prabowo: Bagus... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Transportasi Yayat Supriatna menyambut baik adanya rencana kebijakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang hendak menghapuskan sistem tilang lapangan oleh anggota kepolisian. Langkah penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) akan mengurangi negoisasi antara anggota pelanggaran lalu lintas.

        "Bagus, agar tidak terjadi namanya ruang negoisasi. Tidak ada kesan polisi selalu mencari kesalahan, tidak ada kesan jelek masyarakat kepada polisi," kata Yayat saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui telepon, Kamis (21/1/2021).

        Baca Juga: Top! Listyo Sigit Prabowo Bakal Wajibkan Anggota Polri Ngaji Kitab Kuning

        Dengan penerapan sistem elektronik tilang, masyarakat tidak lagi takut oleh petugas, tapi takut karena kamera CCTV yang telah menggantikan tugas polisi. Dengan makin sedikitnya petugas di lapangan, akan makin rendah aturan yang bisa dinego.

        "Kenapa ada petugas? Karena tingkat disiplin rendah. Kenapa rendah? Karena aturan bisa dinego dengan petugas. Kenapa petugas mau diajak? Karena ruang negoisasi. Petugas kadang memberikan celah," jelasnya.

        Dia menilai, sistem tilang elektronik tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Perlu adanya elaborasi dan kota percontohan untuk menerapkan sistem tersebut. Sebelumnya, Sigit menyoroti soal cara anggotanya menangani pelanggaran lalu lintas. Listyo akan mengedepankan elektronik tilang (ETLE).

        "Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE," kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

        Listyo menjelaskan, ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proeses tersebut. Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.

        "Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan. Kemudian, mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang," tegas Kabareskrim itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: