Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Hak Gadai?

        Apa Itu Hak Gadai? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hak gadai adalah hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya atau hak hukum yang diberikan oleh pemilik properti, oleh hukum atau diperoleh oleh kreditor. 

        Hak gadai berfungsi untuk menjamin kewajiban yang mendasarinya, seperti pembayaran kembali pinjaman. Jika kewajiban yang mendasarinya tidak dipenuhi, kreditur mungkin dapat menyita aset yang menjadi subjek hak gadai.

        Setelah dijalankan, hak gadai menjadi hak hukum kreditor untuk menjual properti jaminan dari debitur yang gagal memenuhi kewajiban pinjaman atau kontrak lainnya. Properti yang menjadi hak gadai tidak dapat dijual oleh pemiliknya tanpa persetujuan dari pemegang hak gadai. Hak gadai mengambang mengacu pada hak gadai pada inventaris, atau properti tidak tetap lainnya.

        Baca Juga: Apa Itu Yuan Digital?

        Sebagai contoh, keadaan gadai juga sering diberikan ketika seseorang mengambil pinjaman dari bank untuk membeli mobil atau rumah. Individu membeli kendaraan dan membayar penjual menggunakan dana dari bank, tetapi memberi bank gadai pada mobil atau rumah tersebut. Jika individu tersebut tidak membayar kembali pinjaman, bank berhak mengambil kendaraan, dan menjualnya untuk membayar kembali pinjaman.

        Jika individu membayar kembali pinjaman secara penuh, pemegang hak gadai (bank) kemudian melepaskan hak gadai tersebut, dan orang tersebut memiliki kendaraan yang bebas dan bebas dari segala hak gadai.

        Hak gadai dapat bersifat sukarela atau konsensual, seperti hak gadai atas properti untuk pinjaman. Namun, ada juga hak gadai yang tidak disengaja atau menurut undang-undang di mana kreditur meminta tindakan hukum untuk tidak membayar, dan akibatnya, hak gadai ditempatkan pada aset termasuk properti dan rekening bank.

        Beberapa hak gadai diajukan kepada pemerintah untuk memberi tahu publik bahwa pemegang hak gadai memiliki kepentingan atas aset atau properti tersebut. Catatan publik hak gadai memberi tahu siapa pun yang tertarik untuk membeli aset atau jaminan bahwa hak gadai harus dilepaskan sebelum aset dapat dijual.

        Dalam Pasal 1150 KUHPerdata menyebutkan:

        "Gadai adalah suatu hak yang diperoleh penerima gadai atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh pemberi gadai atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada penerima gadai untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari penerima gadai-penerima gadai lainnya, terkecuali biaya biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda-benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan."

        Gadai didasarkan pada suatu perjanjian. Itu berarti, gadai perlu membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antara 2 (dua) pihak yaitu debitur (pemberi barang yang akan digadaikan) serta kreditur (penerima barang yang digadaikan).

        Apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya, maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang milik debitur yang digadaikan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: