Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai surat balasan ketua PN Jakarta Pusat, M Damis tertanggal 20 Januari 2021, terkait dikabulkannya PKPU Asuransi Jiwa Kresna oleh majelis hakim pada tanggal 10 Desember 2020.
Dalam surat tersebut tertera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lalai dimana seharusnya OJK membalas surat dari Benny Wulur dan rekan dalam waktu 10 hari sebagaimana tertera dalam pasal 53 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan tidak adanya jawaban dari OJK tersebut maka permohonan harus dianggap dikabulkan. Baca Juga: Alhamdulillah, Merger Bank Syariah BUMN Kantongi Izin dari OJK
Terkait itu, daalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021), Alvin menjelaskan meski OJK tidak menjawab permohonan dari pemohon suatu keputusan dan/tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam 10 hari kerja, tidak lantas memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebab, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan pemohon yaitu memperoleh putusan penerimaan permohonannya ke Pengadilan sebagaimana tertera dalam pasal 53 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan, dimana M Damis selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU Asuransi Jiwa Kresna seharusnya tahu isi undang-undang." katanya. Baca Juga: Kapolri Baru Diminta Tajam ke Atas Tuntaskan Kasus Kresna Life dan...
Tambah dia, "Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN." katanya lagi.
Lanjutnya, ia menilai seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menafsirkan UU hanya per ayat saja. Namun, harus dilakukan secara menyeluruh dan menjelaskan langkah apa yang seharusnya dilakukan Benny Wulur, yang mewakili klien bernama Lukman Wibowo, sebelum mengajukan Permohonan PKPU.
Dimana, seharusnya pemohon mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya. "Sehingga dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh Pemohon Benny Wulur, SH kuasa dari Lukman Wibowo maka Putusan PKPU Terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk mengugat berdasarkan pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara." katanya.
Karena itu, ia pun menyayangkan bahwa dalam surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021. Kepala Divisi Hukum tidak menyampaikan 1 hal krusial dimana Putusan PKPU Asuransi Jiwa Kresna adalah inkonstitusional atau cacat hukum karena Pemohon PKPU tidak melakukan apa yang diamanahkan dalam pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.
"Langkah OJK sudah bagus dan benar dengan mengirimkan surat ke Ketua PN Jakarta Pusat tembusan ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial." ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Ketua Komisi Yudisial untuk memeriksa jajaran Majelis Hakim yang memutus PKPU tersebut lantaran diduga telah mengabaikan pasal 54 ayat 4 dengan mengabulkan PKPU tanpa adanya putusan PTUN padahal jelas tertera dan merupakan perintah undang-undang sehingga legal standing si Pemohon menjadi cacat hukum.
Menurutnya, para majelis hakim tersebut dapat dikenakan pasal 421 KUH Pidana mengenai Penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan apabila terbukti sengaja.
Ketika ditanya sebaiknya langkah apa yang dilakukan OJK, ia menyebut seharusnya OJK membuat aduan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara, dan melakukan langkah penyidikan terhadap Direksi dan owner Asuransi Jiwa Kresna atas pelanggaran yang dilakukan Kresna.
"OJK punya wewenang penyidikan namun kenapa terlihat lemah. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengingatkan OJK untuk unjuk gigi, kenapa sekarang malah giginya ompong terhadap Kresna? Lalu nantinya setelah putusan Akhir Sidang PKPU, OJK selayaknya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung setelah putusan PKPU incracth dalam waktu 30 hari setelah 7 hari lewat putusan PKPU," katanya.
Tambah dia, "Untuk menolak sidang PKPU dengan alasan tidak adanya legal standing pemohon yang membuat dikabilkannya sidang PKPU ini menjadi cacat Formil/inkonstitusional dimana pengajuan Peninjauan kembali mengunakan alasan Kekhilafan hakim di peradilan tingkat pertama dalam membuat keputusan." sambungnya.
Menurut dia, dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, maka OJK baru bisa dianggap serius dalam melakukan langkah hukum guna menegakkan Keadilan dan kewenangan OJK.
Sebab, bila tidak akan menjadi Yurisprudensi untuk di PKPU kan semua asuransi lokal yang telat atau gagal bayar sehingga merugikan seluruh pemegang polis dan maayarakat.
"Tugas OJK untuk segera menjalankan penyidikan terhadap OJK dan memberikan buktikan kepada Presiden Jokowi bahwa OJK adalah "macan tangguh dan bergigi" demi kemajuan bangsa Indonesia." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: