Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang melibatkan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) terus memantik kontroversi. Hal ini lantaran pihak GRP pada dasarnya telah menyatakan sanggup melakukan pembayaran, namun putusan PKPU Sementara justru dilakukan oleh pihak PN Jakarta Pusat. Terbaru, sekelompok warga Sukadanau, Cibitung, Kabupaten Bekasi, juga melakukan protes yang dilakukan di halte sekitar Istana Negara, Jumat (29/01). Kelompok masyarakat itu ingin mengadukan nasib mereka ke Presiden Joko Widodo, karena putusan PKPU Sementara GRP tersebut membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan, mengingat sebagian besar warga di sana bekerja di perusahaan tersebut. “Tolong kami Bapak Presiden. Kalau sampai GRP dipailitkan, anak dan istri kami makan apa? Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan perusahaan tempat kami bekerja padahal perusahaan dalam keadaan sehat,” ujar koordinator aksi, Muksin.
Menurut Muksin, sejumlah warga Sukadanau yang bekerja di GRP sekitar 200 orang. Belum lagi warga desa lain, karena total karyawan perusahaan hampir sekitar enam ribu orang. “Ini perusahaan besar. Banyak sekali kontribusi dan kepedulian kepada karyawan dan warga sekitar. Ketika banyak perusahaan lain mem-PHK karyawan pada saat pandemi, misalnya, GRP tidak demikian. Tidak satu pun karyawan yang di-PHK,” tutur Muksin. Karenanya, Muksin dan warga Sukadanau heran mengapa GRP yang merupakan perusahaan dengan kekuatan keuangan yang begitu kokoh bisa diputuskan pailit lewat urusan yang cenderung sepele. “GRP ini termasuk aset bangsa kita. Di mana lagi kami meminta perlindungan, kalau pengadilan saja kami duga tidak mampu bersikap adil? Kami ini masyarakat kecil yang sangat bergantung pada kinerja bisnis GRP,” keluh Muksin.
Muksin menambahkan, aksi warga Sukadanau tak lepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga berat sebelah. Karena sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.“Jadi tolonglah kami Pak Presiden. Dengarkan kami rakyat kecil," tegas Muksin.
Tidak hanya di sekitar istana. Unjuk rasa juga dilakukan di halaman Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pada aksi tersebut, warga Sukadanau membentangkan berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan, ‘Warga Sukadanau Banyak yang Jadi Karyawan GRP, Kenapa Dipailitkan’, ‘Kalau GRP Pailit, Kami Makan Apa?’, ‘Kami Yakin GRP Mau danSanggup Bayar’, Kenapa GRP Dipailitkan, Tempat Kami Mengais Rejeki’, serta spanduk lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma