Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Astaga... Temuan PPATK Bikin Dada Nyesek! Rekening FPI Terendus Melawan Hukum

        Astaga... Temuan PPATK Bikin Dada Nyesek! Rekening FPI Terendus Melawan Hukum Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, dinyatakan beberapa rekening terindikasi perbuatan melawan hukum.

        Terkait itu, Ketua PPATK Dian Ediana Rae, langsung menyampaikan temuannya kepada pihak penyidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Baca Juga: Pengacara Rizieq Sudah Ngaku, Lho Kok Munarman Ngamuk-Ngamuk, Malah Tuding PPATK...

        “Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya, Minggu (31/). Baca Juga: PPATK Hentikan Transaksi di Rekening Milik FPI

        Lanjutnya, ia mengatakan jika PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

        Menurut dia, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

        Sambungnya, ia mengatakan terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya, maka akan dilakukan penghentian transaksi oleh PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan.

        Terlebih, pemerintah resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: