Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pandemi Covid-19: UMKM Naik Tinggi, Kepatuhan Pajak Melempem

        Pandemi Covid-19: UMKM Naik Tinggi, Kepatuhan Pajak Melempem Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi pada 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perekonomian nasional pada kuartal III 2020 tumbuh hanya sebesar minus 3,49%.

        Namun demikian, terdapat hal lain yang patut menjadi perhatian, yaitu banyak munculnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru. Tidak sedikit para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan membuka bisnis dari skala kecil hingga menengah.

        Tetapi sayangnya hal ini tidak sebanding dengan angka kepatuhan pajak yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menjelang akhir 2020, DJP hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT.

        Hal tersebut dapat diakibatkan oleh minimnya sosialisasi dan pengetahuan akan pajak yang diterima oleh masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Kemudian ketersediaan sumber daya manusia yang ada tidak sebanding dengan jumlah UMKM yang harus ditangani.

        Oleh sebab itu, Hive Five berkomitmen untuk membantu dalam menangani masalah ini agar tingkat kepatuhan dan kesadaran akan kewajiban perpajakan meningkat yang akan berdampak positif bagi pendapatan negara untuk pembangunan negara kedepannya.

        Baca Juga: Kembangkan UMKM lewat Ekonomi Digital, Pemerintah Gandeng Aftech

        Co-Founder dan CEO Hive Five, Sabar L. Tobing yang juga merupakan seorang Praktisi & Dosen Perpajakan mengatakan, hal ini merupakan permasalahan klasik yang seharusnya tidak terjadi lagi kedepan karena banyak pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Perpajakan ke KPP.

        "Bukan karena mereka tidak mau, melainkan tidak paham apa dan bagaimana cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak, khususnya bagi pelaku UMKM,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

        Sabar juga berpendapat akan banyak kerugian yang dapat dialami pelaku usaha apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, misalnya seperti dikenakan sanksi perpajakan, sulit untuk membuat Izin Usaha, tidak bisa melakukan transaksi penjualan dan lainnya.

        “Sangat disayangkan apabila bisnis menjadi sulit berkembang dan tidak dapat bertahan lama karena tidak taat membayar pajak. Hive Five hadir dan ingin menjadi garda terdepan dalam membantu para pelaku usaha agar bisnisnya dapat berjalan dengan baik serta dapat meningkatkan kredibilitas melalui berbagai layanan legal,” jelas Sabar.

        Padahal, menurutnya, berbagai keuntungan bisa didapatkan oleh pelaku usaha apabila mempunyai legalitas yang kuat, misalnya akan lebih mudah mendapatkan dana pinjaman dari pihak perbankan, membuka berbagai peluang kerja sama dan sebagainya.

        Baca Juga: Ditjen Pajak Kembali Tunjuk Dua Perusahaan Asing Pemungut PPN Digital

        Atas dasar itu, Hive Five membantu korporasi dalam layanan Laporan Keuangan dan Laporan Perpajakan yang lebih kompleks. Hive Five merupakan Solusi Satu Pintu (One Stop Business Solution) yang melayani berbagai jasa legalitas usaha seperti Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi sampai ke perijinan usaha lanjutan, seperti BPOM, Sertifikasi halal dan lain-lain.

        Sampai saat ini Hive Five sudah membantu dan melayani ribuan pelaku usaha dan ratusan perusahaan yang rutin di kelola dengan baik untuk Laporan Keuangan dan Laporan Perpajakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

        "Melalui berbagai jasa yang dimiliki Hive Five, diharapkan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian Indonesia untuk menjadi negara yang semakin kuat dan mandiri," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: