Bank Indonesia (BI) memperkuat kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
"Implementasi penguatan JISDOR Ini akan berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2021. Keputusan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mendukung percepatan pendalaman pasar keuangan, sesuai dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Januari 2021," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Adapun JISDOR yang merepresentasikan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari transaksi antarbank di pasar valuta asing, termasuk transaksi dengan bank di luar negeri, diperkuat dalam dua aspek.
Baca Juga: Wujudkan Transpansi, BI Terbitkan Laporan Akuntabilitas 2020
Donny menjelaskan, dalam penguatan JISDOR ini, bank sentral mengubah sejumlah aturan main yang selama ini berlaku. Pertama, periode pemantauan transaksi pembentuk JISDOR mengalami perubahan dari semula pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB menjadi pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Perubahan tersebut membuat JISDOR lebih mencerminkan transaksi spot yang terjadi sepanjang hari," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, BI juga mengubah waktu penerbitan JISDOR dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 16.15 WIB. Dalam periode penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik terkait pandemi Covid-19, rentang waktu perhitungan JISDOR akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan JISDOR akan terbit pada pukul 15.15 WIB.
"Penguatan JISDOR merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pengembangan pasar uang dan sejalan dengan best practice. Penguatan ini diperlukan untuk membangun referensi pricing yang kredibel sesuai visi pengembangan pasar uang," ucapnya.
Selain itu, penguatan JISDOR sejalan dengan inisiatif benchmark reform yang terjadi di pasar keuangan global yaitu pembentukan referensi kurs yang merepresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi yang didukung dengan metodologi yang best practice.
"Sehubungan dengan penguatan tersebut, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders, khususnya pengguna JISDOR seperti pelaku pasar dan pelaku dunia usaha, agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan lancar," tukasnya.
Untuk diketahui, JISDOR yang menjadi salah satu acuan nilai tukar Rupiah ini digunakan baik oleh internal maupun eksternal BI. Dari internal, JISDOR digunakan untuk transaksi BI dengan bank sentral lain, jual beli valas pemerintah, jual beli valas pengelolaan pemerintah, fixing derivatif, fixing DNDF dan sebagainya.
Dari eksternal BI, JISDOR digunakan untuk acuan transaksi valas, kontrak derivatif, hedging portofolio, marking to market, roll over DNDF, acuan proyeksi kebutuhan valas, valuasi aset, kontrak transaksi antar pihak eksternal dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman