Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Aturan Likuiditas Perdagangan Efek, OJK Rilis POJK No 18 2024

Tingkatkan Aturan Likuiditas Perdagangan Efek, OJK Rilis POJK No 18 2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa POJK ini berlaku sebagai landasan hukum.

"Atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: OJK Dorong Sektor Perbankan Lebih Sehat Melalui Perubahan Aturan LCR dan NFSR

Selain itu, POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

"Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK," imbuhnya.

Ismail mengatakan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain, persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.

Baca Juga: BPR Kencana Bandung Kena Sanksi OJK: Status Tak Sehat

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Selanjutnya, ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: