Bahaya Terjebak Pinjaman Online, Cek 3 Hal Ini Sebelum Meminjam
Di zaman perkembangan teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit sekali mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Namun keberadaan pinjaman online ini kadang menjadi polemik karena persoalan bunga yang besar hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: KOL Stories x Cynthia Ganesha: Resep Sukses Ibu Si Menteri Keuangannya Keluarga
Saat ini banyak pengguna pinjaman online yang memiliki pola pikir pinjam saja dulu dan urusan bayar belakangan. Mereka berpikir soal membayar pinjaman pasti ada caranya kelak, toh aksesnya mudah ini. Nah, di sinilah letak masalah dimulai.
Sering kali ketika mereka harus melunasi pinjaman ternyata tidak memiliki uang sama sekali. Alhasil, mereka terpaksa membuka pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Supaya kejadian gali lubang tutup lubang tidak terjadi pada diri kita, lantas apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online?
1. Tentukan Dulu Tujuan Keuanganmu
Pastikan kita mengetahui tujuan kita meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi?
Kenapa menentukan tujuan keuangan itu penting? Karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan kita sendiri.
So, perhatikan dengan cermat tujuan keuangan kalian sebelum memulai berutang.
2. Rasio Utang Tak Lebihi dari 30%
Maksudnya adalah pendapatan bulanan kita baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30% dari gaji bulanan.
Kenapa demikian? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya kita tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan kita sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.
3. Pastikan Pinjaman Online Tersebut Terdaftar dan Diawasi OJK
Yang terakhir pastikan perusahaan pinjaman online yang akan kalian ajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka kalian bisa melakukan pelaporan dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.
So, itu tadi tiga hal singkat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online. Harapannya agar berkurang lebih banyak lagi masyarakat di Indonesia yang terjerat dengan pinjaman online. Semoga bermanfaat!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: