Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Terapkan Audit Berbasis Risiko pada Laporan Keuangan K/L

        BPK Terapkan Audit Berbasis Risiko pada Laporan Keuangan K/L Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan pendekatan risiko atau Risk Based Audit untuk pemeriksaan laporan keuangan kementerian/Lembaga (K/L) 2020. Hal ini tidak terlepas dari kondisi Covid-19 yang menyebabkan beberapa risiko bagiĀ  K/L dalam menyusun laporan keuangan.

        "Pandemi Covid 19 yang melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian atau lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam penyusunan laporan keuangan," kata Anggota I BPK, Hendra Susanto, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

        Baca Juga: Siap Mengawal, BPKP Ungkap Titik Kritis Program Vaksinasi COVID-19

        Hendra menambahkan, pemeriksaan BPK atas laporan keuangan K/L ini termasuk pula di dalamnya penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid 19, baik yang bersumber dari Bendahara Umum Negara maupun hasil refocusing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing K/L.

        Ia mengungkapkan, ada lima risiko saat menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi. Pertama, risiko strategis adalah risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua, risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

        Ketiga, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.

        Keempat, risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dapat menimbulkan risiko hukum.

        "Kelima, risiko penyajian laporan keuangan yakni risiko penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa di masa pandemi Covid 19 dapat memengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan, dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah," tambahnya.

        Ia menegaskan bahwa opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan juga bisa turun. Oleh karena itu, diharapkan kepada K/L untuk yang telah memperoleh opini WTP untuk dapat mempertahankan dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan selalu berinovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

        "Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: