Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Ribut Adu Mulut, Terus Dengar Ustad Maaher Meninggal, Doa Nikita Bikin Hati Sejuk...

        Sempat Ribut Adu Mulut, Terus Dengar Ustad Maaher Meninggal, Doa Nikita Bikin Hati Sejuk... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata, meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam. Dikabarkan, ia meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

        Terkait kepergian Ustad Maaher, menyisakan duka bagi aktris Nikita Mirzani, yanng sebelumnya sempat ribut dan kini telah memaafkan Maaher yang sebelumnya berada di tahanan. Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal di Dipenjara, Polisi Nggak Pakai Ngerem, Langsung Blak-blakan Nih..

        Hal tersebut disampaikan langsung saat dirinya  berbincang dalam vlog DJ Joana di YouTube belum lama ini.

        “Kita harus memaafkan sebagai umat manusia, cara menghormati yang lebih tua, gue kirim makanan,” kata Nikita Mirzani. Baca Juga: Polisi Buka Penyebab Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan

        Sementara itu, mendengar kabar tersebut, Nikita Mirzani pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi pada Senin (8/2).

        Dalam akun Instagramnya, Nikita menyampaikan doa khusus untuk mendiang Maaher.

        “Innallilahi wainna lillahi rojiun. Semoga Ustaz Maaher dilapangkan kuburnya, diampuni semua dosanya, dan diterima amal kebaikannya,” tulis Nikita Mirzani, Senin (8/2) malam.

        Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

        “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

        Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

        Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.

        Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: