Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikut Komentari Kematian Ustad Maaher, Ya Allah... Omongan Novel KPK Begini Amat...

        Ikut Komentari Kematian Ustad Maaher, Ya Allah... Omongan Novel KPK Begini Amat... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata, meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam. Dikabarkan, ia meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

        Terkait itu, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung memberikan komentarnya. Baca Juga: Tahu Ustad Maaher Meninggal Dipenjara, Tengku Zul Bawa-Bawa Pengadilan...

        Ia meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

        “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit,” katanya, dalam akun Twitternya, Selasa (9/2/2021). Baca Juga: Tok! Polisi Tak Kasih Penangguhan Penahanan ke Maaher At-Thuwailibi

        Menurut dia, mengapa orang sakit dipaksa untuk ditahan. Sambungnya, seharusnya pihak kepolisian memberikan izin Maheer untuk dirawat di rumah sakit saat kondisi kesehatanya menurun.

        “Aparat jangan keterlaluanlah..Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho,” kata dia.

        Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kasus UU ITE yang menyeret Ustad Maaher telah masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

        Namun, sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit dan kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawa Maaher ke RS Polri Kramat Jati.

        “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” katanya.

        Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

        “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

        Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

        Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut. 

        Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: