Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Mendekam 15 Tahun di Bui tapi Tak Kunjung Bebas, Alasan Pemerintah Tahan Dai Aljazair...

        Sudah Mendekam 15 Tahun di Bui tapi Tak Kunjung Bebas, Alasan Pemerintah Tahan Dai Aljazair... Kredit Foto: (Foto/Okezone)
        Warta Ekonomi, Canberra, Australia -

        Pengadilan di Australia memutuskan dai Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara meski sudah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun.

        Hal ini diungkapkan pada Rabu (10/2/2021). Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.

        Baca Juga: Pasifik Digoyang Gempa 7,7 SR, Australia dan Selandia Baru Waspadai Ancaman Tsunami

        Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.

        Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid.

        Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

        Diketahui, Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.

        Penangkapannya dilakukan menyusul perubahan legislasi di Australia yang memungkinkan penangkapan dilakukan terhadap mereka yang disangka sedang merencanakan serangan teror.

        Pengadilan memutuskan ia bersalah atas tuduhan memimpin kelompok teroris dan aktif di kegiatan kelompok tersebut.

        Keenam orang lainnya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok tersebut.

        Aparat penegak hukum mengatakan kelompok ini berencana melancarkan sejumlah serangan, termasuk pada pertandingan olahraga yang setiap tahun dihadiri oleh 100.000 orang di Melbourne.

        Ia juga dituduh pernah membahas rencana "untuk membunuh mantan perdana menteri John Howard".

        Mengapa pemerintah tak ingin ia bebas?

        Hukuman yang dijatuhkan terhadap Benbrika berakhir pada 5 November 2020.

        Namun pemerintah Australia mengajukan permintaan ke pengadilan agar tetap bisa menahan Benbrika.

        Berdasarkan peraturan, mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus terorisme bisa tetap ditahan hingga tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

        Pengacara membawa alasan pemerintah ke pemerintah, agar Benbrika bisa bebas, namun upaya ini kandas.

        Pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya yang mengabulkan permintaan pemerintah, dengan menyatakan "pasal yang digunakan pemerintah sebagai dasar untuk tetap menahan Benbrika valid karena ditujukan untuk melindungi komunitas dari ancaman kegiatan terorisme".

        Siapa Benbrika?

        Benbrika adalah dai kelahiran Aljazair yang tinggal di Australia sejak 1989.

        Ia menjadi orang pemimpin kelompok teroris pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman maksimal penjara 15 tahun.

        Pada 2020, pemerintah mencabut kewargangeraannya dan ketika itu Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan Benbrika "akan dipulangkan ke Aljazair begitu ia bebas".

        Pada November 2020, Dutton mengatakan, "Saya membatalkan kewarganegaraan Benbrika ... ia menjadi individu pertama yang kehilangan kewarganegaraan saat berada di dalam wilayah Australia."

        Dutton juga mengatakan pemerintah "akan mengambil semua tindakan yang memungkinkan dari sisi hukum untuk melindungi warga Australia dari orang-orang yang dinilai mengancam keamanan".

        Sejauh ini belum jelas apa yang terjadi dengan Benbrika, begitu ia selesai menjalani "penambahan kurungan". 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: