Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Tolak Vaksin, Nanti Gak Dapat ....

        Kalau Tolak Vaksin, Nanti Gak Dapat .... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Supaya program vaksinasi sesuai target, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Apa itu?

        Perpres itu tercatat dengan Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Perpres itu telah ditandatangani Jokowi. Pengadaan hingga pelaksanaan vaksin diatur dalam Perpres tersebut. Termasuk kewajiban bagi warga negara untuk menolak vaksin.

        Mengacu pada Pasal 13A ayat (4) Pepres tersebut, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, lalu menolak divaksin, akan dikenai sanksi.

        Ada banyak sanksi yang diatur dalam Perpres ini. Semua sanksi yang akan diberlakukan, cukup mengerikan. Misalnya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

        “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari lalu itu.

        Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan pelaksana sanksi bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan-kewenangannya.

        “Dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” demikian bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.

        Selain soal sanksi, Perpres ini juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah bila vaksinasi yang dilakukan menimbulkan dampak atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

        Dalam Pasal 15A diatur investigasi KIPI dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Kemudian, investigasi lanjutan dilakukan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dilanjutkan Komnas KIPI.

        Selanjutnya, jika vaksin corona yang diberikan kepada penerima sasaran menimbulkan kecacatan dan kematian, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.

        Menurut Juru Bicara Vaksin dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Perpres ini tidak hanya berlaku terhadap kementeriannya. Tapi semua kementerian atau lembaga. Apakah proses vaksinasi bakal dibarengi dengan pemberian bansos?

        “Itu kemensos ya nanti pengaturannya,” kata Siti kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Tentu, Kemenkes mendorong masyarakat untuk berpartisipasi memuluskan vaksinasi. Karena saat ini nyawa seseorang itu di tangan orang lain. “Mari kita hindari orang yang sakit 9.000 per hari dan kematian 300 per hari,” ujarnya.

        Dia mengajak masyarakat saling menjaga satu sama lain. Hindari ego sektoral yang menimbulkan kerugian nyawa. “Mungkin kalau masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran Pemerintah, tentunya sanksi tersebut tidak perlu terjadi ya,” tekan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu.

        Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menilai, Perpres terkait vaksinasi ini sudah tepat. Menurutnya, pemberian vaksin bukan semata-mata untuk pribadi dalam meningkatkan imun. Namun, dampaknya lebih besar lagi. Bagaimana imunitas itu terbentuk secara berkelompok.

        “Kalau sudah terbentuk imunitas bersama di masyarakat, maka kekuatan kesehatan massal terbentuk lewat herd immunity,” kata politisi PDIP itu.

        Begitupun sebaliknya, betapa pentingnya vaksinasi dan betapa serius dampaknya bagi masyarakat yang tidak ingin divaksin. “Perpres ini bukan untuk menakut-nakuti tapi justru mendidik betapa pentingnya vaksin bagi keselamatan dan kesehatan bersama,” paparnya.

        Jangan melihat sanksinya tapi lihatlah pentingnya vaksinasi. “Dasar Pemerintah sangat kuat dari sisi kesehatan dalam pengendalian seirama dengan yang ditetapkan WHO,” tuturnya.

        Namun, epidemiolog Universitas Griffith, Dicky Budiman menilai, ancaman yang dibuat dalam sosialisasi vaksin kurang tepat. Dia khawatir, ancaman sanksi hanya menimbulkan ketakutan dan cenderung menggiring opini publik bahwa Corona adalah konspirasi.

        “Bangun kepercayaan masyarakat dengan upaya persuasif. Tidak menakut-nakuti,” bebernya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Sampai saat ini, Dicky belum melihat vaksinasi itu sebuah kewajiban. Apalagi untuk mahasiswa yang mulai kencang mengkritik Pemerintah. Ditambah lagi yang disasar warga miskin. “Belum apa-apa udah wajib, yang ada memunculkan reaksi dan sebagainya,” pungkasnya.

        Negara terpuruk karena Corona seperti Amerika Serikat dan India saja tidak mengharuskan, tapi berhasil. “Karena strategi komunikasi risiko yang dibangun juga tepat. Jadi yang penting itu upaya membangun kepercayaan,” tegas Dicky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: