Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Importir?

        Apa Itu Importir? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Importir adalah perseorangan, firma atau badan hukum yang membawa barang-barang perdagangan dari sumber luar negeri ke pasar domestik. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Importir juga dapat dikatakan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan import.

        Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.

        Baca Juga: Apa Itu Imported Inflation?

        Kegiatan impor dilakukan sebab terdapat sejumlah manfaat yang dirasakan importir atau suatu negara. Negara-negara di dunia kemungkinan besar mengimpor barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh industri dalam negerinya seefisien atau semurah negara pengekspor. Negara juga dapat mengimpor bahan baku atau komoditas yang tidak tersedia di dalam perbatasannya.

        Ada beragam jenis importir, yaitu:

        1. Importir Umum

        Importir umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor berbagai macam barang dagang. Biasanya, perusahaan yang memperoleh status sebagai importir umum hanya seperti Perseroan Niaga.

        2. Importir Terbatas

        Importir terbatas adalah perusahaan yang terdiri dari UU PMA/PMDN. sehingga perusahaan dapat menerima izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanam Modal) atas nama Menteri Perdagangan untuk meningkatkan kualitas barang yang ingin diimportirkan dalam suatu negara.

        3. Import-Merchant

        Import Merchant adalah badan usaha yang telah diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk dapat mengimpor barang-barang yang bersifat khusus dan sudah memiliki izin atas impor. Selain barang yang sudah diberikan izin, barang yang lain tidak dapat diterima.

        4. Sole Agent Importer

        Sole Agent Importer adalah perusahaan luar negeri yang berminat untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Lalu, perusahaan luar negeri ini mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya yang telah ditunjuk sebagai agen untuk mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

        5. Approved-Traders

        Approved-Traders yakni seoang pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah terutama pada Dapartemen Perdagangan untuk dapat mengimpor komoditi tertentu yang mempunyai tujuan tertentu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: