Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengacara Hotma Sitompul tentang pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer atas bantuan penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hotma digarap sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs sebagai tersangka.
"Hotma Sitompul, pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2).
Ali bilang, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan tersangka Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kemensos.
Sementara dari istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom, yang juga diperiksa hari ini, penyidik komisi antirasuah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Matheus juga merupakan PPK proyek bansos di Kemensos.
"Yang bersangkutan sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, usai digarap penyidik, Hotma mengklaim tidak terkait dengan bansos. Dia mengaku kerap bolak balik ke kantor Kemensos. Tapi, bukan ngurusin bansos.
Hotma menuturkan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta Juliari yang saat itu menjabat Mensos, untuk menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu. Diminta lah membantu, di saat bansos-bansos ini, saya mondar-mandir di Kemensos," ujar Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Dia mengatakan usai membantu kasus yang ditanganinya, dirinya tidak menerima honor dari Kemensos.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," klaimnya.
Dalam kasus ini, Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: