Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, tingkat okupansi ranjang di rumah sakit rujukan Covid-19 berada di bawah 70% di Pulau Jawa dan Bali.
"Itu setelah PPKM mikro ini, tidak ada provinsi yang memiliki BOR rumah sakit di atas 70% di 7 provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro," kata Ketua bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting, dalam siaran daring dari Graha BNPB, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Satgas Rencana Buat PPKM Rumah Tangga, Ini Rinciannya
Menurutnya, PPKM mikro sudah menurunkan beban yang diterima oleh rumah sakit rujukan. "Jadi artinya, ini terjadi penurunan kinerja beban di rumah sakit," ujarnya.
Alasan mengapa PPKM mikro mampu mengurangi beban rumah sakit adalah karena beban yang diterima dari hulu berkurang. Dengan begitu, beban dari hilir pun turut berkurang.
"Hilir itu adalah rumah sakit, di hulu itu adalah komunitas," katanya.
Menurut Alexander, sebanyak 7 provinsi yang menjalankan PPKM mikro memiliki bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas ketersediaan ranjang sebanyak 50 hingga 60%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum