Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Pemerintah optimis industri tanah air dapat tumbuh lebih tinggi setelah pemerintah merampungkan perarturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Turunan UU Ciptaker, Simak Rinciannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat PP Perindustrian ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global.
Agus mengatakan aturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
Untuk ruang lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri
“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” kata Agus di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan atau bahan penolong.
Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
“Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” tegas Agus.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan atau bahan penolong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: