Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Masuk Top of Mind Capres 2024, Kalahkan Risma hingga AHY

        Ahok Masuk Top of Mind Capres 2024, Kalahkan Risma hingga AHY Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam bursa calon presiden (capres) 2024 berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Komisaris Utama Pertamina itu berada diurutan enam besar top of mind capres 2024.

        Joko Widodo (Jokowi) berada diurutan pertama dengan angka 18% top of mind capres 2024 jika Pilpres dilakukan sekarang, disusul Prabowo Subianto 12%, Anies Baswedan 5,7%, Ganjar Pranowo 3,5%, dan Sandiaga Uno 2,6%.

        Ahok berada di urutan selanjutnya di angka 2,5% disusul Tri Rismaharini 2,3%, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 1,4%.

        Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Gebuk Anies: Piagam & Piala Seabrek Gagal Tangani Banjir!

        "Nah, yang muncul masih-masih nama-nama populer yang sudah selama ini sering kita dengar," ujar Direktur LSI Djayadi Hanan, Rabu (24/2/2021).

        Ahok diketahui pernah divonis dua tahun penjara karena kasus penodaan agama. Lantas bagaimana peluang pencalonan Ahok di Pilpres 2021?

        Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, Ahok masih bisa mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2024.

        "Dia (Ahok) dipenjara dibawah 5 tahun. Masih bisa capres," kata Chudry saat dihubungi Okezone.

        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat capres dan cawapres salah satunya tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.

        Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf memastikan bahwa Ahok masih memiliki hak politik untuk maju dalam Pilpres 2024.

        Menurut dia, Pasal 156 huruf a KUHP yang pernah menjerat Ahok hanya memberikan ancaman paling lama dibawah lima tahun penjara.

        Baca Juga: Tim Anies Bagikan Data Banjir Jakarta, Dikritik Tak Masukkan Era Ahok

        "Pak Ahok masih berpeluang karena ancamananya dibawah lima tahun. Makanya dia boleh Pilkada. Itu bukan vonisnya ya, dia masih punya hak dan memenuhi syarat dalam konteks yang dialaminya," tutur Asep.

        Adapun survei LSI digelar melibatkan 2.300 responden yang diwawancarai tatap muka secara nasional. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan pada 25 sampai 31 Januari 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: