Indonesia Banyak Musibah, Gusti.. Pesan Habib Rizieq Bikin Begidik Sampai Hati Nyut-nyutan
Deklarator Front Persaudaraan Islam (FPI) Munarman, mengungkapkan jika Habib Rizieq Shihab ikut menyoroti musibah yang terjadi di Indonesia. Seperti, banjir dan lainnya.
Bahkan, kata Munarman, Rizieq berpesan kepada sukarelawan FPI untuk berada di barisan terdepan dalam mengulurkan bantuan ke korban bencana. Baca Juga: Kalau Begini Ceritanya, Habib Rizieq Bisa Babak Belur, Apes Banget Dah..
“Habib Rizieq selalu mengarahkan agar sukarelawan kemanusiaan di seluruh Indonesia agar menjadi yang pertama tiba di tempat bencana untuk memberikan bantuan terhadap korban bencana,” katanya, dilansir jpnn.com, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, Habib Rizieq juga meminta para sukarelawan FPI membantu korban tanpa memandang suku, agama, dan ras. Baca Juga: Ngaku Baru Tahu Eks Pentolan FPI Rizieq Dipenjara, Eh Habib Bahar Protes: Mendidih Darahku!
“Bantu korban bencana tanpa memandang suku, ras dan agama. Semua korban wajib dibantu oleh sukarelawan kemanusiaan FPI,” ujar Munarman.
Sebagaimana diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
1. Tersangka Kerumunan Petamburan
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
2. Tersangka Kerumunan Megamendung
Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.
Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.
Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.
Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil