Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Ditahan Selama...

        Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Ditahan Selama... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dalam kasus gratifikasi. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

        Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

        Baca Juga: Diringkus KPK, Nurdin Abdullah Guncang Jagat Maya

        Usai terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK

        "Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pres di kantornya Jakarta, Minggu dini hari pada 28 Februari 2021.

        Dengan rincian sebagai berikut. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan tersangka AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

        Selanjutnya kata dia, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.

        Dua orang sebagai penerima yakni NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

        Kemudian sebagai pemberi yakni AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: