Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Said Aqil Sudah Lama Tolak Investasi Miras, PBNU: Kok Baru Geger Sekarang?

        Sebut Said Aqil Sudah Lama Tolak Investasi Miras, PBNU: Kok Baru Geger Sekarang? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi Ramdhan, menegaskan PBNU sudah lama menolak investasi minuman keras (miras). Menurut dia, Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil sudah menolak investasi miras tersebut sejak 2013 lalu karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

        "PBNU, Kiai Said sudah pernah bilang itu tahun 2013 bahwa enggak boleh itu miras-miras itu, termasuk soal produksinya. Itu sudah ngomong 2013 sejak lama, makanya kok baru sekarang yang geger, wong kita sudah ngomong lama itu," ujarnya sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Senin (1/3/2021).

        Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras, Kiai Ma'ruf Amin Dapat Pesan Nih dari Amien Rais

        Karena itu, Kiai Mahbub pun heran kepada pemerintah pusat yang tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

        Menurut dia, beberapa pengurus LBM PBNU juga ada yang menawarkan untuk membahas Perpres tersebut berdasarkan kajian fikih Islam. Namun, kata dia, pihaknya sementara itu belum mengetahui seperti apa isi dari perpres yang baru tersebut.

        "Ada beberapa tawaran dari teman-teman untuk melihat persoalan ini, tapi kita juga belum tahu aturan ini seperti apa sebenarnya perpresnya. Yang jelas, Ketum PBNU sudah ngomong sejak 2013. Ini kan sudah lama wacananya, tahun 2013 itu sudah menolak itu PBNU," ucap Kiai Mahbub.

        Pada 2017 silam, Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi miras. Karena itu, dia pun sempat mengancam akan membakar toko-toko yang masih berjualan miras.

        "Itu menarik. Papua, kok bisa mereka yang paling keras melakukan penolakan. Mungkin karena sudah banyak yang konsumsi sehingga pusing gubernurnya itu," kata Kiai Mahbub.

        Baca Juga: Sebut Said Aqil Sudah Lama Tolak Investasi Miras, PBNU: Kok Baru Geger Sekarang?

        Bukan hanya PBNU, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, juga tegas menolak investasi miras.

        "MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram," tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

        Dalam Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

        "Oleh karena itu, di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan oleh MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," jelasnya.

        Baca Juga: Sebut Said Aqil Sudah Lama Tolak Investasi Miras, PBNU: Kok Baru Geger Sekarang?

        Kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut. "Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisasi menjadi 4 provinsi saja," katanya.

        Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi.

        Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: