Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lewat Usulan RUU Ini, Ilhan Omar Ingin Jerat Mohammed bin Salman

        Lewat Usulan RUU Ini, Ilhan Omar Ingin Jerat Mohammed bin Salman Kredit Foto: Foto/AP News
        Warta Ekonomi, Washington -

        Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Ilhan Omar mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberikan sanksi kepada Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

        Sebelumnya, Kantor Direktur Intelijen Nasional (ODNI) merilis sebuah laporan yang tidak diklasifikasikan yang menyebutkan bahwa MBS merupakan otak dari pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018.

        Baca Juga: Bareng 4 Putra Mahkota Saudi, Reporters without Borders Segera Gugat MBS

        Pemerintahan Presiden AS Joe Biden memutuskan untuk tidak menerapkan sanksi kepada MBS atas pembunuhan Khashoggi. Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Prince sebelumnya mengatakan, pemerintahan Biden sedang berusaha untuk mengkalibrasi ulang hubungan AS-Saudi.

        Omar yang merupakan anggota Kongres dari Partai Demokrat mengatakan, sikap Gedung Putih terhadap MBS merupakan ujian kemanusiaan AS. 

        "Jika Amerika Serikat benar-benar mendukung kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak asasi manusia, tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada Mohammed bin Salman, pria yang menurut intelijen kami telah menyetujui pembunuhan penduduk AS dan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi," ujar Omar, dilansir Aljazirah, Rabu (3/3/2021).

        Perwakilan Demokrat lainnya Tom Malinowski mengatakan, RUU yang diajukan disebut Akuntabilitas Arab Saudi untuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa MBS dilarang bepergian ke AS. Menurut Malinowski, keputusan Presiden Biden yang tidak memberikan sanksi kepada MBS akan melemahkan sikap pemerintah.

        "Menteri Luar Negeri harus menerapkan larangan visa pada orang-orang yang dia tahu terkait dengan pelanggaran HAM berat dan mengingatkan dunia bahwa di Amerika, tidak ada seorang pun, baik presiden atau pangeran bisa lolos dari jerat hukum," ujar Malinowski.

        RUU tersebut juga akan membekukan semua aset, termasuk melarang semua transaksi MBS yang terkait dengan AS. RUU itu memastikan bahwa MBS tidak dapat diterima di AS dan tidak akan mendapatkan visa.  

        Laporan ODNI juga mendorong keluarga korban serangan 11 September 2001, untuk menyerukan “keadilan” dan "meminta pertanggungjawaban Arab Saudi" yang diduga memiliki peran dalam mendukung pembajak yang menerbangkan pesawat komersial ke Menara Kembar, Pentagon dan lapangan terbuka di Pennsylvania.

        Arab Saudi telah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan AS selama bertahun-tahun atas dugaan perannya dalam serangan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: