Bareng 4 Putra Mahkota Saudi, Reporters without Borders Segera Gugat MBS
Organisasi pers Reporters without Borders (RSF) gugat Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammad bin Salman (MbS) dan empat pejabat Kerajaan Arab Saudi lainnya atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Istanbul, Turki. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan Jerman itu RSF menuduh MbS melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dokumen setebal 500 halaman yang diajukan ke jaksa umum Jerman di pengadilan federal di Karlsruhe itu berpusat pada persekusi 'sistematik dan meluas' terhadap para jurnalis di Arab Saudi. Hal itu termasuk pembunuhan Jamal Khashoggi dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan pada 34 jurnalis di negara tersebut.
Baca Juga: Laporan Intelijen Direvisi, Tiga Nama Dihapus dari Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
"Jurnalis-jurnalis ini korban pembunuhan ekstrayudisial, penyiksaan, kekerasan seksual dan pemaksaan serta penghilangan paksa," kata Sekretaris Jenderal Reporters Without Borders, Christophe Deloire di konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
RSF memilih mengajukan gugatan hukum di Jerman karena hukum Jerman memberikan pengadilan yurisdiksi untuk mengusut kejahatan internasional yang dilakukan di luar negeri. Meski kejahatan tersebut tak ada hubungannya dengan Jerman.
RSF berharap gugatan terhadap MbS dan empat pejabat Arab Saudi ini membawa jaksa Jerman untuk membuka apa yang dikenal dengan 'analisa situasi' yang akan mengarah pada penyelidikan resmi apakah pemerintah Arab Saudi telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengincar wartawan.
"Dibukanya penyelidikan resmi di Jerman terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan di Arab Saudi akan menjadi yang pertama di dunia," kata direktur RSF Jerman Christian Mihr.
"Kami meminta jaksa umum untuk membuka analisa situasi, dengan maksud untuk meluncurkan penyelidikan penuntutan resmi dan merilis surat penangkapan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: