Orang lanjut usia (lansia) memerlukan jarak 28 hari untuk vaksinasi Covid-19 kedua. Kondisi ini berbeda dari kategori penerima vaksin berusia 18-59 tahun yang perlu jarak 14 hari.
Menurut Konsultan Alergi Imunologi di RSCM/FKUI itu, lansia memerlukan waktu lebih lama untuk membentuk antibodi dan rentang waktu untuk pemberian vaksin kedua 0-14 hari setelah vaksinasi Covid-19 pertama dinilai belum cukup. Belum lagi ada degenerasi sistem imunitas pada lansia yang menyebabkan pembentukan antibodi lebih lama ketimbang kelompok usia lebih muda. Baca Juga: Mengupas Tuntas Vaksin COVID-19 dan Nutrisi untuk Para Lansia
"Suntikan pertama baru membentuk antibodi tetapi belum yang protektif. Antibodi terbentuk sudah mengenak virus yang masuk dalam tubuh melalui vaksin kemudian perlahan meningkat. Pada vaksinasi kedua, barulah antibodi naik ke level protektif atau antibodi netralisasi yang bisa melindungi tubuh dari virus," kata Iris. Baca Juga: Kemenkes Permudah Lansia dan Pelayan Publik Dapatkan Vaksin | Infografis
Vaksin yang diberikan antara dua kategori usia ini sama, yakni Sinovac dengan dosis 0,5 ml IM yang dimasukkan ke dalam otot melalui suntikan. Lansia termasuk kelompok usia yang rentan terkena Covid-19 bergejala berat dan meninggal dunia akibat penyakit yang sudah menjadi pandemi sejak setahun terakhir itu.
Data menunjukkan, sebagai 48,3 persen kematian akibat Covid-19 terjadi pada pasien lansia. Pemerintah sudah memulai program vaksinasi Covid-19 bagi kategori lansia pada 8 Februari 2021 di fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Vaknasinasi bagi lansia ini menjadi tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin. Iris menekankan, vaksin yang disediakan pemerintah telah melewati serangkaian uji klinis yang ketat dan aman untuk kelompok usia 60 tahun ke atas.
Menurut dia, tidak ada efek samping serius maupun kematian yang dilaporkan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Lebih lanjut, lansia dengan penyakit komorbid terkendali bisa mendapatkan vaksin
Sejauh ini,rekomendasi penyakit komorbid yang dibolehkan antara lain penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), penyakit hati, diabetes, alergi makanan, asma, rhinitis alergi, dermatitis atopi, HIV dengan catatan khusus dokter, obesitas, nodul tiroid, penyakit gangguan psikosomatis dan tuberkulosis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: