Makin Garang! Warning Pasukan AHY ke Kubu Moeldoko Ngeri: Nasib Kalian Tinggal Seminggu!
Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief melontarkan peringatan keras pada kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Teranyar, kedua kubu antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko sama-sama berencana mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan legitimasi hukum. Baca Juga: Pak Moeldoko, Anda Harus Dengar Teriakan Pasukan Mas AHY: Lawan…Lawan…Lawan!
Kepada Moeldoko, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun, Andi Arief pun memberikan warning dengan menyatakan bahwa nasib ketiga orang tersebut tidak akan lama lagi.
Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail maksud warning tersebut.
“Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham,” cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa KLB tersebut merupakan upaya penggulingan terhadap AHY) yang sah. Baca Juga: Relawan Jokowi Ikut Komentari KLB Demokrat: Moeldoko Buntung, SBY-AHY Untung
“Tetapi juga SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) serta membakar rumah besar kader Demokrat dan rakyat,” katanya.
“Para mantan senior lupa, “setiap jaman ada orangnya.”,” imbuhnya.
Karena itu, ia meyakini perebbutan kursi pucuk pimpinan Demokrat tidak akan membuat Depkumham dan Menkopolhukam Mahfud MD kesulitan mengambil keputusan.
“Karena fakta AD/ART dan pengurus Kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011,” paparnya.
“Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah,” jelasnya.
Tambah dia, “AD/ART Kongres itu bunyinya dihadiri siapa saja dan yg punya suara 2/3 nya. Pak Moeldoko bersama Joni dan Pak @marzukialie_MA hijrah ke “Partai Serdang Hill”,” tandasnya.
Diketahui, hasil KLB yang digelar oleh pendiri, mantan kader hingga kader aktif, di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021. Baca Juga: Dengar Ya! Yang Masih Senggol-Senggol Jokowi, Kamu Bakal Digibeng Ngabalin: Pasti Saya Lawan!
Bahkan, hasil KLB membuat delapan keputusan penting, salah satunya yakni memberhentikan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari posisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
AHY Melawan
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit
Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya.
Selain itu, AHY, pada Minggu (7/3) di Kantor DPP Partai Demokrat, pihaknya mengumpulkan seluruh kadernya pada tingkatan DPD, DPC hingga tingkat ranting pada 34 provinsi. Baca Juga: Rocky Gerung: Sekalian Saja Moeldoko setelah KLB Deli Serdang, bikin KLB Abal-Abal Lagi
“Yang jelas kita punya musuh bersama hari ini, aktor eksternal, yaitu KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan segelintir kader, banyak juga dari mereka yang sudah dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Moekdoko ingin menggulingkan kepemimpinannya secara resmi berdasarkan Kongres V Partai Demokrat yang digelar di Senayan, Jakarta pada 15 Maret 2020 lalu.
Tegasnya, kepemimpinan dirinya telah sah secara hukum. “Konstitusi partai kita, AD/ART yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui kementerian hukum dan ham yang juga sudah masuk ke dalam lembaran negara,” tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: