Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serangan Baru Partai Demokrat Kubu Moeldoko, AHY Bakal Di.....

        Serangan Baru Partai Demokrat Kubu Moeldoko, AHY Bakal Di..... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berencana melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan. Laporan terkait tudingan pengubahan AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

        "Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3/2021). Baca Juga: Kubu Moeldoko Gak Jadi Polisikan Andi Mallarangeng, Ternyata Gara-Gara....

        Ia mengeklaim banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat. Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!

        "Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni. 

        AHY akan dilaporkan karena telah menjadi penanggung jawab disahkannya AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020. Ia juga yang dinilai telah mengangkat kepengurusan berdasarkan AD/ART yang menyalahi UU Parpol. "Itu melanggar UU Parpol karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah Partai Demokrat," ujar Jhoni.

        Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah AD/ART 2020 menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, pihak Kemenkumham telah memverifikasi dan mengesankan hasil Kongres V pada 2020.

        Dalam surat keputusan (SK) yang diberikan oleh Kemenkumham, jelas tercantum bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh lembaga yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly. Artinya, hasil verifikasi sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

        "Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah, berarti pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menteri Hukum dan HAM dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap," ujar Herzaky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: