Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konflik Demokrat versi AHY vs Moeldoko Diprediksi Berlangsung 4 Bulan

        Konflik Demokrat versi AHY vs Moeldoko Diprediksi Berlangsung 4 Bulan Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Tata Negara Refly Harun berpandangan bahwa posisi Kemenkumham seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif dalam menyikapi kisruh Partai Demokrat antara kubu AHY dan Moeldoko.

        "Artinya, sepanjang berkas yang diserahkan atau didaftarkan telah memenuhi syarat, maka bisa diterima.

        Berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham akan mengatakan tidak bisa menerima pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB. Sebab, ada pihak lain yang juga mengklaim. Pada akhirnya Kemenkumham memberikan dua mekanisme, yakni melalui internal partai politik atau jalur pengadilan negeri (PN)

        Jika menggunakan langkah internal partai, tentunya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik dan seharusnya kasus tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Namun, jalan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh salah satu pihak.

        "Walaupun kita tahu Undang-Undang Partai Politik yang memperkenalkan Mahkamah Partai sengaja diadakan pascaterjadinya konflik partai-partai politik," katanya pula.

        Namun, yang menjadi masalah ialah Mahkamah Partai sering tidak efektif karena dipilih oleh pengurus sebelumnya tanpa melalui pemilihan dalam kongres. Oleh sebab itu, seharusnya ke depan Mahkamah Partai dipilih dalam kongres dan terdiri dari pihak internal maupun eksternal serta bersifat independen.

        Bila Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi, maka langkah selanjutnya yakni jalur meja hijau atau lanjut ke pengadilan. Dengan demikian gugat-menggugat sudah pasti terjadi antara dua kubu. Jika merujuk pada undang-undang seharusnya konflik semacam ini diselesaikan di PN.

        "Di PN akan selesai selama 60 hari, jika banding 30 hari dan kalau kasasi juga 30 hari," ujarnya lagi.

        Kemudian dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi konflik yang terjadi. Tetapi, jika merujuk ke belakang konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP memakan waktu yang cukup lama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: