Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai rangkaian peristiwa yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra sudah terungkap secara utuh di persidangan. Terlebih semua rangkaian itu tertuang dalam action plan yang dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DK Jakarta dibuat oleh Pinangki bersama Anita Kolopaking.
"Action plan itu sudah dijalankan dalam bentuk transkip pembicaraan antara Pinangki dan Anita (kuasa hukum Joko Tjandra) orang yang disebut ‘bapakku dan bapakmu’, artinya itu sudah diupayakan untuk dilakukan pengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).Baca Juga: Cuma Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun, Pukat UGM sebut Kejaksaan Enggak Serius
Kendati demikian, kata Boyamin, pihaknya masih belum bisa memastikan siapa sosok “bapakku dan bapakmu” dalam percakapan Pinangki dan Anita itu. Yang jelas, action plan untuk fatwa MA dalam kasus Joko Tjandra sudah dijalankan Pinangki.
"Saya juga tidak bisa menjelaskan siapa ‘bapakku dan bapakmu’, yang jelas action plan itu sudah dijalankan, dan perencanaan-perencanaan untuk berupaya mengatur action plan itu nantinya berhasil," kata Boyamin. Baca Juga: Disetujui Kepala Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Menurut Boyamin, salah satu action plan yang sudah berjalan misalnya Anita bertanya ke hakim agung di MA apakah bisa diajukan fatwa, dan kemudian juga jawaban untuk pelaksanaan eksekusi juga bisa diterbitkan fatwa. Itulah yang dinilai sebagai permulaan action plan yang telah dijalankan.
"Apapun ini menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap Pinangki. Juga menindaklanjuti laporan saya dulu yang pernah saya datang ke KPK untuk menjalani tugas yang belum dijalankan oleh KPK," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin pernah mengatakan Pinangki diduga pernah menyatakan kepada Anita Kolopaking mantan kuasa hukum Joko Tjandra akan mengantar seseorang berinisial R pada hari Rabu menghadap pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Ketika melapor ke KPK, Boyamin melampirkan dokumen percakapan yang diduga antara Pinangki dengan Anita. Dalam percakapan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp itu ada yang menyinggung inisial JA.
Berikut ini percakapan yang diduga Pinangki dan Anita sebagaimana yang termuat dalam dokumen tersebut:
Anita: Met sore mba…
Pinangki: Rabu atau kamis gmn?
Anita: Sy baru selesai meeting. Apa mau skrg ?
Pinangki: Skr jg sama euy
Pinangki: Rabu aja ya
Pinangki: Siang2 gitu
Pinangki: Km raby paginya sy antar rahmat menghadap JA
Anita: Ok Rabu siang ya…
Dalam kasus ini, Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap US$ 450 ribu dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan permufakatan jahat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil