Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koar-koar Demokrat Kubu Moeldoko Laporin Andi Mallarangeng, Polisi Bilang Begini Tuh!

        Koar-koar Demokrat Kubu Moeldoko Laporin Andi Mallarangeng, Polisi Bilang Begini Tuh! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya meminta Tim Hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melengkapi laporannya terhadap Andi Alfian Mallarangeng. Laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi.

        Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

        Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sumut, Razman Arif Nasution, mengatakan, polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Perang Laporan, Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng

        "Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," kata Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

        Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.

        "Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," ucapnya.

        Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia aduannya diterima, hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.

        "Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima, tapi dilengkapi. Gitu loh," tuturnya.

        Baca Juga: Depak AHY, Jalan Moeldoko Nyapres Makin Nyata

        Razman juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Polda Metro Jaya tidak memberitahukan lebih detail terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaporan UU ITE.

        "Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (polisi) malah keluar dari ruangan, gak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," ucap Razman.

        Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut. Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.

        KLB Deliserdang antara lain dimotori oleh sejumlah kader Demokrat yang sudah dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lain sebagainya.

        Baca Juga: Tarung Jenderal Vs Mayor Belum Berakhir, Kans Kubu AHY Paling Besar

        Sejumlah orang yang dianggap menggerakkan KLB Deliserdang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.

        Adapun, sejumlah pihak dari kubu Demokrat versi Moeldoko melaporkan AHY ke pihak kepolisian atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat. Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.

        Rusdiansyah menuding AHY mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di luar kongres pada 2020 dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai the founding fathers atau pendiri partai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: