Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Protes dari Warga, Pakar Bilang: Proyek SUTET 500 KV Balaraja Kurang Sosialisasi

        Ada Protes dari Warga, Pakar Bilang: Proyek SUTET 500 KV Balaraja Kurang Sosialisasi Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Kembangan - Balaraja oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat penolakan dari Talaga Bestari Estate, dan warga kampung lainnya. Sebab, jalur pembangunan tersebut dibangun tanpa adanya sosialisasi awal dari pihak PLN. 

        Terkait itu, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi mengatakan, PLN perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat sekitar terkait proyek tersebut. Baca Juga: Kurangi Impor LPG, PLN: Kompor Induksi Lebih Hemat 30 Persen Dibandingkan Kompor Gas

        “PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Harsanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021). Baca Juga: PLN Uji Coba Cofiring di 26 PLTU untuk Genjot Kapasitas Pembangkit EBT

        Lanjutnya, ”Meskipun kebutuhan energi listrik tinggi, namun PLN seharusnya memperhatikan peraturan yang ada dan mendengarkan keluhan warga. Dengan begitu pembangunan SUTET tidak mendapat perlawanan dari warga sekitar.” tambahnya.

        Selain itu, dalam lampiran Perpres No 60 Tahun 2020 secara jelas disampaikan bahwa pembangunan SUTET 500 kV jalurnya harus tetap. Selain itu, setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

        ”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” tegasnya.

        Sementara itu, Yayat Supriyatna, selaku pengamat Tata Kota Universitas Trisakti mengungkapkan bahwa seharusnya PLN bisa lebih transparan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah. “Selama ini RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017 - 2026) yang dimiliki PLN tidak diketahui oleh pemerintah daerah,” ujar Yayat. 

        Yayat menambahkan, saat ini PLN sudah melakukan pemetaan untuk posisi pembangkit dan jalur distribusi listrik di setiap wilayah. "Pemetaan ini hanya PLN yang mengetahui dan belum disosialisasikan." 

        Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (13/3), Paguyuban Talaga Bestari Estate telah melakukan pembacaan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban, Agus Setiawan, di lokasi tower SUTET terdekat dengan perumahan tersebut. 

        ”Pembangunan tower SUTET yang telah melewati batas wilayah perumahan Talaga Bestari Estate sangat ditentang oleh warga karena memberikan dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan.” katanya/

        “Selain itu, pembangunan jalur SUTET 500 kV ini telah melanggar ketentuan Perpres No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan ini merupakan bentuk ketidakadilan kepada warga dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PLN”, tambah Agus.   

        Sebelumnya, warga Talaga Bestari Estate juga telah menyampaikan protes dengan mengajukan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui bahwa pembangunan jalur baru SUTET 500 kV ini tidak mematuhi aturan.    

        Kelompok masyarakat lain yang merasa dirugikan pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat pada awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: