Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Diam Aja saat Sidang, Samber Ferdinand: Orang Ini Merasa Paling...

        Habib Rizieq Diam Aja saat Sidang, Samber Ferdinand: Orang Ini Merasa Paling... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Ferdinand Hutahaean ikut menyoroti aksi diam Terdakwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, dalam sidang virtual kasus hasil swab RS UMMI Bogor pada Jumat (19/3/2021).

        Ia merasa heran dengan sikap Rizieq yang seolah dapat mengatur semua ini. Bahkan, ia menilai aksi diamnya Rizieq dilakukan sebagai bentuk protes karena merasa terzalimi dengan adanya sidang virtual. Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Ditunda, Majelis Hakim Bilang: Kalau Ibadah Tunggu Sampai Selesai

        "Orang ini merasa bisa mengatur semua, merasa bahwa soal sidang virtual adalah upaya pemerintah mendzalimi dirinya atau berbuat tdk adil pd dirinya," cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (20/3/2021).

        Lanjutnya, ia menyebut jika Rizieq tengah mencari masalah dengan aksinya tersebut. Padahal, menurutnya, sudah ada ketentuan yang mengatur terkait sidang virtual. Baca Juga: Rizieq Shihab Dipaksa Sidang Virtual, Eks Petinggi FPI Koar-koar: Pelanggaran HAM!

        "Padahal soal ini ada aturannya, dan banyak sdh persidangan virtual. Cari masalah..!!," tambah dia.

        Sementara itu, diketahui dalam sidang, Rizieq Shihab enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.

        "Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.

        "Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.

        "Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.

        Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.

        "Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.

        "Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: