Jadi Terdakwa Masih Petantang-Petenteng, Orang PDIP Meradang: Kalau Nggak Resek, Bukan Rizieq!
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung, tampak terbiasa melihat kelakukan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dianggap keterlaluan.
Diketahui, dalam sidang virtual kasus hasil swab RS UMMI Bogor pada Jumat (19/3), HRS tampak diam lantaran dirinya menolak menjalani sidang virtual. Baca Juga: Pasukan Rizieq Makin Petantang-Petenteng, PDIP Teriak: Pak Polisi, Manusia Ini Harus Dihajar!
“Ampun deh. Kalo nggak resek bukan Rizik namanya,” cuitnya, dalam akun Twitter @DTanjung15, seperti dilihat, Sabtu (20/3/2021).
Lanjutnya, ia secara terang benderang mengaku muak dengan melihat prilaku Rizieq dan pengikutnya. Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
Menurut dia, mantan pentolan ormas terlarang FPI itu tampak sombong dan merasa paling benar.
“Liat Rizik dan pasukannya yang sombong, merasa paling baik dan benar. Jujur Nyai liatnya muak banget,” jelasnya.
Karena itu, ia menganggap Rizieq beserta simpatisannya sebagai pembuat kegaduhan dan penyebar kebencian.
“Udah jelas mereka yang salah, selalu bikin gaduh negara dan menyebarkan ujaran kebencian di masyarakat,” tuntas Dewi.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang kasusnya bila tetap dilaksanakan secara virtual.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU.
Sementara itu, dalam sidang, Rizieq Shihab pun enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.
"Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.
"Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.
"Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.
Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.
"Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.
"Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil