Sudah Jatuh Tertimpa Tanggal Pula, Mas AHY Apesnya Berlipat-lipat, Kini Digugat Rp5 M!
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digugat oleh mantan kader Partai Demokrat. Kali ini, AHY digugat ganti rugi senilai Rp5 miliar oleh Yulius Dagilaha yang merupakan ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara.
AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius sebagai kader Partai Demokrat. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" ujar ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Awas Meriang Mas AHY Dengar Ini: 72,2% Rakyat Bilang Demokrat Jenderal Moeldoko Tidak..
Pihak penggugat dan tergugat pun menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme," kat Kasman usai persidangan.
Kasman juga mengaku, kliennya dirugikan karena adanya pemecatan ini. Sebab Yulius adalah seorang anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini. Oleh karena itu, Yulius juga meminta AHY membayar kerugian materil sebesar Rp5 miliar.
"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat itu, kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 M," ungkapnya.
Saat ditanya alasan pemecatan tersebut karena Yulius hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kuasa hukum tersebut menjelaskan, bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan KLB. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.
"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," jelas Kasman.
Baca Juga: Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi!
"Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari Partai Demokrat, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak terlarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," sambungnya.
Dalam gugatan tersebut, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang penunjukan Lazarus Simon sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan Yulius tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti