Belain Habib Rizieq, Munarman Sampai Ngamuk-Ngamuk, Celetuk Denny Orang Barbar Boleh Hadir?
Pegiat media sosial Denny Siregar menyesalkan sikap tim kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Munarman yang tampak jelas membentak Jaksa saat sidang tengah berlangsung.
Menurut Denny, orang seperti Munarman yang diperbolehkan hadir dalam persidangan, telah merendahkan wibawa pengadilan. Baca Juga: Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman..
“Orang barbar kayak gini kok boleh ya hadir di pengadilan? Apa pengadilan sudah gada wibawa?” cuitnya dalam akun Twitternya @DennySiregar7, seperti dilihat, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya, dalam sidang, sempat terjadi perdebatan oleh salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca Juga: Redam Isu Vaksin Mengandung Babi, Kayaknya Habib Rizieq Cocok Nih Jadi Influencer Vaksin
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Mulanya, saat Jaksa akan menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara, Munarman pun langsung bereaksi. Bahkan, ia meminta Jaksa untuk diam karena masih gilirannya untuk berbicara.
"Tunggu dulu Jaksa Penuntut Umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," tegasnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, akhirnya menengahi perdebatan itu. Ia meminta kepada Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
“Penasihat hukum sebentar, ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu sholat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum,” ujar Suparman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil