Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY Cs Melawan Hukum, Ternyata Karena Ini...

        Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY Cs Melawan Hukum, Ternyata Karena Ini... Kredit Foto: Instagram/agusyudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan menekankan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ,Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

        Demikian ditekankan Slamet Hassan saat membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen terhadap AHY selaku tergugat 1; Teuku Riefky selaku tergugat 2; dan Hinca selaku tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

        Baca Juga: Meski Dipecat Demokrat, Sekjen Kubu Moeldoko Jhoni Allen Tetap Jadi Anggota DPR

        "Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

        Menurut Slamet, pemberhentian Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhoni Allen. Atas pemecatan itu, kata Slamet, Jhoni Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya adalah pemecetan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

        "Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," bebernya.

        Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Kata Slamet, pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan immateriil terhadap Jhoni Allen.

        "Bahwa pada prinsipnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil dan immateriil. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: