Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Dipecat Demokrat, Sekjen Kubu Moeldoko Jhoni Allen Tetap Jadi Anggota DPR

Meski Dipecat Demokrat, Sekjen Kubu Moeldoko Jhoni Allen Tetap Jadi Anggota DPR Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Demokrat DPR RI hingga saat ini belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Jhoni Allen Marbun, meski partai sudah memecatnya secara tidak hormat. Sebab, Jhoni yang merupakan anggota Komisi V DPR diketahui melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan. Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan, karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga: Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi!

Ia mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat PAW kepada pimpinan DPR. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan.

"Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tidak salah total 90 hari," ujar Marwan.

Fraksi Partai Demokrat, kata Marwan, sudah menyiapkan sosok yang akan menggantikan Jhoni di DPR. Namun ia masih enggan mengungkapkan namanya, sebelum adanya surat keputusan pemberhentian Jhoni.

"Belum bisa kita usulkan (nama pengganti Jhoni) kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK nanti dari presiden," ujar Marwan.

Diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 239 ayat 2, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai.

Namun dalam Pasal 241 menjelaskan, anggota partai politik yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: