Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Munarman Eks FPI, Anda yang Sopan Yah ke Hakim!

        Mas Munarman Eks FPI, Anda yang Sopan Yah ke Hakim! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang, Komisi Yudisial (KY) Binziad Khadafi merespons kegaduhan yang terjadi dalam proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Karena itu, ia pun langsung meminta tim penasehat hukum Rizieq, yakni Munarman dkk untuk sopan kepada hakim. Baca Juga: Bak Drama Korea, Kelakuan Habib Rizieq yang Seolah-olah Dizalimi Terkuak: Biar Pasukannya..

        "Berdasarkan analisis yang dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 (HRS) yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan," kata Khadafi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3/2021).  Baca Juga: Pigai Kembali Beraksi, Kali Ini Langsung Habis-habisan Bela Habib Rizieq, Total Abis!

        Namun, menurut analisis KY, majelis hakim untuk perkara tersebut masih bisa memegang penuh kendali ketertiban persidangan.

        Selain itu, meski majelis hakim bisa menegakkan tata tertib persidangan, KY tetap menyampaikan sejumlah permintaan yang bisa menjadi perhatian PN Jaktim dan pihak Rizieq.

        Pertama, KY meminta kepada majelis hakim perkara nomor 225 untuk lebih mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perna Nomor 5 Tahun 2020. Majelis hakim juga diminta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

        Kemudian, KY juga meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa Rizieq untuk lebih tertib dan menghormati hakim. 

        "Komisi Yudisial meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan," ucapnya. 

        Selain itu, KY juga meminta kepada tim jaksa penuntut umum agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya. 

        Lebih lanjut, KY meminta kepada seluruh pihak terkait yang ikut dalam proses persidangan diantaranya organisasi advokat, pihak kejaksaan, pihak rumah tahanan, pihak kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mendukung terlaksananya persidangan baik secara fisik ataupun virtual dengan adil, aman, tertib serta menjalani protokol kesehatan. 

        "Serta penuh penghargaan pada kehormatan dan keluhuran martabat hakim di mana hal tersebut bisa dilakukan dengan turut melakukan pengawasan dan memastikan sumber daya yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya. 

        Sambungnya, kalau pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: