Perhatian, Arab Saudi Larang Aktivitas Bukber Selama Ramadan
Pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang sahur dan buka bersama (bukber) di restoran, hotel dan masjid selama Ramadan kali ini. Acara yang mengumpulkan kerumunan orang di ruang publik ini dikhawatirkan akan menimbulkan penularan virus Corona dan menciptakan klaster baru.
Langkah itu diambil setelah otoritas kesehatan memperketat pencegahan dan protokol untuk menghambat penyebaran virus corona selama Ramadan yang bakal dimulai pada pertengahan April nanti.
Baca Juga: Duh, PBB Konfirmasi Berita Ancaman Pembunuhan pada Penyidik Oleh Arab Saudi
Diberitakan Saudi Gazette, Kamis (25/3/2021), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Kota Perdesaan dan Perumahan, Kementerian Agama Islam, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Media menyetujui rekomendasi pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri.
Kementerian tersebut juga menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam buka mal dan pusat perbelanjaan lainnya, yakni menjadi 24 jam. Hal ini untuk memberi kesempatan warga berbelanja memenuhi kebutuhan selama puasa. Tentunya, dengan pengawasan yang intensif.
Selain itu, akan ada protokol terbaru terkait pengemasan makanan di restoran, pengiriman pesanan, sistem dan drive thru, untuk menghindari kemacetan dan penumpukan yang mungkin terjadi saat menunggu waktu buka puasa.
Tak hanya itu, Kementerian Urusan Agama Islam juga melarang iktikaf di masjid, namun akan memperluas tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Selanjutnya Kementerian Media akan mempersiapkan dan menyebarkan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan tindakan pencegahan, demi menjamin keselamatan bersama.
Selain melarang buka puasa dan sahur di restoran hingga masjid, pemantauan juga akan ditingkatkan di tempat umum lainnya, seperti taman bermain. Jumlah orang yang berkumpul di taman akan dibatasi, sementara taman kecil akan ditutup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: