Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendikbud: Dana BOS Akan Diberikan Berdasarkan Tingkat Kemahalan

        Kemendikbud: Dana BOS Akan Diberikan Berdasarkan Tingkat Kemahalan Kredit Foto: Kemdikbud.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

        Sutanto, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud dalam Dialog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang disiarkan secara daring dari saluran YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (26/3/2021), menjelaskan hal tersebut.

        Baca Juga: Kemkominfo dan Kemendikbud Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

        "Sejak 2020, anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Mendikbud adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota," katanya.

        Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah. "Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi," lanjut Sutanto.

        Dalam praktiknya, Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, Hariyati, menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah,

        "Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS," ujarnya.

        Selain itu, Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi. "Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini, kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah," ungkapnya.

        Memang menurut Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah.

        "Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah," terangnya.

        Namun begitu, setelah guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas vaksinasi pada tahap kedua ini, opsi bagi satuan pendidikan untuk menjalankan pelajaran tatap muka (PTM) terbatas sedang direncanakan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Tentunya dengan memperhatikan kondisi pandemi dan menegakkan protokol kesehatan yang ketat.

        "Kami menyadari bahwa pembelajaran yang paling efektif adalah pembelajaran tatap muka," terang Susanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: