Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkopolhukam Sudah Minta Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya

        Menkopolhukam Sudah Minta Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi tetap akan dilanjutkan. Mahfud menyatakan bahwa pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan.

        "Saya sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH Pers dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda Jatim kasus itu akan terus di-follow up. Sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud saat berdialog dengan perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 1 April 2021 sebagaimana dirilis AJI.

        Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan ABK dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.

        Menurut Mahfud, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis.

        "Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain," lanjut dia.

        Mantan Ketua MK ini menambahkan kalau ingin mencari kebenaran maka biarkanlah jurnalis bekerja. 

        "Nanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

        Sebelumnya Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan bahwa ada lebih dari dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. Sementara ini baru oknum polisi berinisial F dan P yang sudah teridentifikasi dan dilibatkan dalam prarekonstruksi yang dilakukan penyelidik di TKP pada Senin kemarin.

        Jurnalis Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021 malam dianiaya saat meliput acara mantu eks Direktur Jenderal Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Diduga ada aparat kepolisian yang merupakan mantun angin sendiri yang jadi pelaku penganiayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: