Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Restoran Minta Kapasitas Restoran Naik 75 Persen, Begini Reaksi Anak Buah Anies

        Pengusaha Restoran Minta Kapasitas Restoran Naik 75 Persen, Begini Reaksi Anak Buah Anies Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta menyatakan kapasitas restoran di Ibu Kota saat pembatasan di tengah pandemi hanya boleh diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas.

        Hal itu ditegaskan menyusul akan masuknya Bulan suci Ramadhan yang biasanya diisi kegiatan buka bersama,  Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas dan jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama

        "Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB, jadi buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatannya harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib," kata Gumilar saat diskusi virtual, di Jakarta, Senin.

        Meski demikian, Gumilar menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantam, Sumatera dan Sulawesi.

        Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.

        "Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walu tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono

        Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional bisa ditambah. Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: