Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Kliring?

        Apa Itu Kliring? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kliring adalah salah satu dari tiga metode pemindahan uang (transfer) dari satu rekening ke rekening lain. Tetapi, metode pengiriman dengan kliring biasanya digunakan untuk utang-piutang dalam bentuk surat dagang, surat berharga jangka pendek, dan obligasi.

        Kliring diperlukan untuk mencocokkan semua pesanan beli dan jual di pasar. Proses kliring memvalidasi ketersediaan dana yang sesuai, mencatat transfer, dan dalam kasus sekuritas memastikan pengiriman sekuritas kepada pembeli. Kliring juga memiliki tiga macam jenis, yaitu:

        Baca Juga: Apa Itu Klausul Percepatan Pelunasan?

        1. Kliring Umum

        Kliring umum adalah salah satu sarana perhitungan warkat yang dilakukan antar bank, dimana proses dalam melakukannya sudah diawasi dan sistemnya sudah diatur oleh pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia.

        2. Kliring Lokal

        Kliring lokal adalah suatu sarana perhitungan warkat yang dikerjakan pada antar bank, yang mana ketentuannya sudah diatur dalam suatu daerah yang sudah ditentukan sebelumnya.

        3. Kliring Antar Cabang

        Kliring antar cabang merupakan sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan pada bank yang umumnya juga berada dalam satu daerah tertentu. Cara pelaksanaannya adalah dengan menghimpun seluruh perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.

        Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

        Kliring Debet

        Menurut SKNBI, kliring ini digunakan untuk keperluan kegiatan transfer debet yang berasal dari warkat debet yang diterbitkan oleh peserta yang terdaftar di wilayah kliring tersebut dan berupa cek serta bilyet giro antar wilayah.

        Kliring Kredit

        Kliring kredit digunakan untuk transfer kredit dengan beberapa ketentuan khusus, yaitu: 

        1. Transfer hanya bisa dikliringkan apabila berasal dari peserta di suatu  wilayah kliring dan ditujukan untuk peserta lainnya di seluruh wilayah Indonesia .
        2. Transfer kredit dilakukan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
        3. Perhitungan kliringnya dilakukan langsung oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) secara nasional.

        Lembaga kliring biasanya mengenakan biaya untuk layanan mereka. Ketika seorang investor membayar komisi kepada broker, biaya kliring ini seringkali sudah termasuk dalam jumlah komisi tersebut. Biaya ini mendukung pemusatan dan rekonsiliasi transaksi dan memfasilitasi penyerahan investasi yang dibeli dengan benar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: