Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), telah mengumumkan larangan mudik Lebaran bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.
Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang diteken Ketua Satgas Covid-19, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, dengan kriteria sebagai berikut:
- Orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Polisi Akan Geledah Kendaraan yang Tetap Nekat Kucing-kucingan Mudik Lebaran
Mereka yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota TNI, wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM tersebut berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: